Modus Pinjam Motor, Pemuda Asal Tolouwi Ini Bawa Kabur dan Gadai Motor Temannya

1935
Pelaku berinisial FN alias Oky diringkus Tim Puma Polres Bima di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Senin (1/2/2021).

BIMA, Warta NTB – Modus aksi kejahatan bermacam-macam. Seorang pria berinisial FN alias Oky (22) warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima diringkus Tim Puma Polres Bima, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita setelah menjalankan modus pinjam motor lalu membawa kabur dan menggadai motor temannya,

Korbannya adalah Agus Darmawan yang juga merupakan warga desa setempat. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 31 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelaku meminjam motor temannya dengan alasan pergi menggadai Hp ke Desa Tolotangga, Kecamatan Monta.

Setelah korban tunggu kurang lebih 10 menit, tiba-tiba kakak korban memberitahukan bahwa sepeda motor korban dikendarai oleh pelaku ke arah timur yang berlawanan dengan lokasi tujuan ke Desa Tolotangga.

“Korban pun menunggu bahkan sampai pagi motor korban belum juga dikembalikan oleh pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.

Selang beberapa waktu kemudian, pelaku pada tanggal 2 Januari 2021 memberitahukan korban melalui pesan messenger Facebook bahwa motor korban sudah ia gadai sebesar Rp 4 juta dan tidak diberitahukan dimana ia menggadai motor korban. Atas peristiwa itu korban tidak terima dan melaporkannya ke polisi.

Atas dasar laporan itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil dibekuk Tim Puma yang dipimpin Ketua Tim Aiptu Gatot Wahyudin,  SH saat berada di rumah salah satu temannya di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Selain  menangkap pelaku, Tim Puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi  B 4884 TIN milik korban.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan Tim Puma ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap perbuatannya penyidik menjerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Hanafi. (WR-Al)