Kuasai 10,14 Gram Sabu, Kakek-kakek di Dompu Ditangkap Polisi

1657
Kakek MJ alias Uwa (54) bersama barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Sabtu (6/2/2021).

DOMPU, Warta NTB – Peredaran narkoba makin memprihatinkan dan hampir menyentuh semua kalangan bahkan tak mengenal usia. Di Dompu seorang kakek berusia 54 tahun diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu karena diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 10,14 gram.

Kakek berinisial MJ alias Uwa (54) warga Dusun Sori Tatanga, Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu ini ditangkap tim Opsnal sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (6/2/2021) dini hari di jalan Lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan, Pekat Kabupaten Dompu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, meski sudah kakek-kakek, MJ sudah lama menjadi incaran Sat Resnarkoba. Polres Dompu karena berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Dompu.

Kali ini MJ tidak dapat berkutik setelah Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan mencari tahu keberadaan MJ dan aktivitas yang dilakukan.

“MJ ditangkap tim Opsnal sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (6/2/2021) dini hari di jalan Lintas Dompu Pekat bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,14 gram,” katanya.

Hujaifah menjelaskan, awal mula penangkapan MJ setelah Tim Opsnal mendapat perintah Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan karena diduga malam itu akan ada transaksi narkoba.

“Mendapat perintah Kasat, Tim Opsnal langsung menuju Kecamatan Pekat sekitar pukul 20.00 Wita guna melakukan penyelidikan mendalam dan benar ada informasi malam itu akan ada transaksi narkoba,” jelasnya.

Lebih lanjut Hujaifah mengungkapkan, anggota yang saat itu memantau situasi di dalam mobil sekitar pukul 01.45 Wita berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios warna hitam yang melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai. Anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil mencegat mobil yang dikendarai MJ.

“Setelah dicegat, MJ kemudian turun dari mobil dan anggota langsung melakukan penggeledahan dan dari kantong celana MJ petugas menemukan satu bungkus klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu dengan berat 10,14 gram,” ujarnya.

Selain itu tambahnya, dari penguasaan MJ petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika seperti uang tunai Rp 2,35 juta, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.

“Setelah berhasil ditangkap petugas kemudian mengamankan MJ dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (WR-Al)