BIMA, Warta NTB – Seorang pemuda berinisial YO (19) warga RT.009/RW.004, Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima diamankan jajaran Polsek Belo karena diduga melakukan aksi pencurian handphone milik seorang pelajar yang juga merupakan warga desa setempat.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (6/2/2021) dini hari di rumah korban Suharmajid pelajar SMA warga RT.09/RW.04, Desa Cenggu.
Dalam melakukan aksi jelas Hanafi, pelaku mendatangi rumah korban lalu pelaku mengambil ember cat untuk alat bantu agar pelaku bisa masuk ke dalam rumah korban lewat jendela kaca rumah korban.
“Pelaku masuk melalui jendela kaca rumah korban yang pecah, setelah masuk kedalam rumah. Pelaku melihat korban sedang tertidur lelap lalu mengambil Hp milik korban yang disimpan di atas meja TV,” jelasnya.
Lebih lanjut Hanafi mengungkapkan, setelah mengambil satu unit Hp merek Vivo Y12 warna hitam milik korban, pelaku kemudian keluar dari rumah korban dan kembali ke rumahnya.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan masyarakat ke Kantor Polsek Belo sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu pagi,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil Hp milik korban dan Hp tersebut ia sembunyikan di pemanas nasi di rumahnya. Mendapat pengakuan dari pelaku, penyidik kemudian mendatangi rumah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut yang disembunyikan di tempat pemanas nasi.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Belo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (WR-Al)