Curi Satu Ekor Kambing, Cungki Ditangkap Tim Puma

1247
Pelaku bersama barang bukti satu ekor kambing yang diamankan Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (13/2/2021) malam.

DOMPU, Warta NTB – Tim Puma Polres Dompu sekitar pukul 20.00 Wita, pada Sabtu (13/2/2021) malam menangkap seorang pria berinisial HN alias Cungki (29) warga Dusun Rasa Nggaro, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu. Cungki ditangkap Tim Puma di rumahnya karena diduga telah melakukan akasi pencurian satu ekor kambing.  

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, Cungki dibekuk berdasarkan laporan yang diterima pihak Polres Dompu karena dia diduga kuat telah mencuri satu ekor kambing milik Deden Ferdiansyah 24), warga Dusun Dua Baka, Desa Serakapi, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

“Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (5/2/2021) lalu sekira pukul 16.00 Wita, yang kemudian dilaporkan oleh korban kepada polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/K/70/II/2021/NTB/Res. Dompu, Tanggal 13 Februari 2021,” jelasnya.

Hujaifah menerangkan, dari keterangan korban, awalnya ia melepas 4 ekor kambing miliknya di areal kuburan Desa Serakapi. Biasanya kambing-kambing itu pulang sendiri pada sore hari. Namun sore itu hanya 3 ekor yang kembali ke rumah, sedangkan 1 ekor kambing jantan tak kembali diduga telah dicuri orang.

“Atas hal itu, korban berupaya melakukan pencarian, ternyata kambing tersebut ia temukan di rumah HN. Mengetahui keberadaan kambingnya, korban langsung melapor ke Polres Dompu,” terangnya.

Lebih lanjut Hujaifah menambahkan, menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Aipda Zainul Subhan untuk segera menangkap Cungki.

Merespon perintah Kasat, Tim Puma langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap Cungki bersama barang bukti satu ekor kambing jantan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya Cungki dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)