Berlaga Seperti Pendekar Samurai dan Bikin Onar di Pantai Lakey, Pemuda Ini Ditangkap

2257
Pelaku bersama barang bukti senjata tajam berupa samurai yang diamankan polisi.

DOMPU, Warta NTB – Berlaga seperti pendekar samurai dalam film-film jepang dan membuat onar dengan memalak peserta kemah di lokasi Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Seorang pemuda berinisial JR (18) warga desa setempat diamankan ke Mapolsek Hu’u, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 01.30 Wita.

Saat beraksi, JR menenteng sebuah senjata tajam berupa samurai yang digunakan untuk menakuti dan mengancam para korban di lokasi. Sebelum beraksi mengancam Taufik (18) dan teman-temannya yang berkemah di lokasi, JR sebelumnya juga mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman temannya di Dusun Cangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, usai pesta miras, JR ditemani teman-temannya menuju ke pinggir pantai Lakey dengan tujuan buang air besar (BAB). Ternyata di pinggir pantai mereka melihat sekelompok anak muda yang sedang berkemah, dikoordinir oleh Taufik pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

“Sesaat kemudian, timbul akal JR untuk memalak mereka dengan menghampiri Taufik dan meminta rokok serta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufik,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, sadar akan jumlah anggotanya yang tidak seimbang, JR pun pulang ke rumah lalu mengambil pedang samurai kemudian kembali ke lokasi perkemahan sembari menggenggam samurai tersebut

“JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik dengan nada ancaman. Namun, Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan mengamankan JR,” terangnya.

Lebih lanjut Hujaifah menambahkan, atas laporan warga, Kapolsek Hu’u Ipda M.Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu’u untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara petugas lainnya mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga korban. Terutama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi kembali kondusif.

“Atas perbuatannya JR dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)