DOMPU, Warta NTB – Setelah kejar-kejaran dengan aparat, seorang remaja berinisial R (17) warga Dusun Wadu Mbani, Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima berhasil diringkus anggota Polsek Dompu, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Meski usianya masih terbilang muda, R diduga merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Dompu. Bahkan dari pengakuannya kepada polisi, dia dan teman-temannya sudah tiga kali melakukan aksi curanmor di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Dompu.
Kapolsek Dompu, Ipda I Kadek Suadaya, S.Sos melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika salah seorang pemuda bernama Sultan sedang nongkrong dengan teman-temannya di pinggir jalan lintas Bima, tepatnya di depan SDN No. 26 Dompu, Desa O’o, Kecamatan Dompu.
“Tiba-tiba saat itu Sultan melihat seorang pengendara berboncengan dan mengenali sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX diduga milik A. Latif warga desa O’o yang hilang sekira pukul 03. 00 Wita pada hari Minggu (14/2/2021) lalu,” ungkap Kapolsek.
Untuk memastikan motor tersebut adalah motor korban yang dicuri, Sultan kemudian menghubungi Wawan anak korban yang sepeda motornya hilang dicuri itu.
“Kemudian, setelah dipastikan itu motornya, Sultan, Wawan dan teman-temannya bersama personil Polsek Dompu, mengejar pengendara yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut,” jelasnya.
Kata dia, setelah kejar-kejaran dengan petugas bahkan sebelum ditangkap dan dibawa ke Mapolsek, pelaku sempat kabur dan lari masuk ke lahan jagung milik warga.
“Meski telah berusaha melarikan diri, tetapi pelaku berhasil dirangkap petugas,” katanya.
Dari pengakuannya kepada petugas tambah dia, pelaku mengaku dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Dompu pelaku tidak sendiri dibantu oleh dua orang teman-temannya dan saat ini sedang dalam pencarian oleh personel Polsek Dompu.
“Di hadapan petugas, R mengaku bersama teman-temannya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga TKP di wilayah Dompu,” terang Kapolsek.
Dijelaskannya, kronologis kejadian pencurian motor korban terjadi sekira pukul 03. 00 Wita pada hari Minggu (14/2/2021). Saat itu motor korban disimpan di ruangan tamu rumahnya dengan kondisi motor dalam keadaan stang dikunci. Sedangkan kunci motornya digantung di ruang keluarga samping ruang tamu.
Di samping itu, korban juga memastikan kalau seluruh pintu dan jendela sudah tertutup rapat. Namun saat terbangun pagi hari, korban tak melihat motornya. Sementara pintu ruang tamu, dan jendela ditemukan dalam keadaan sudah terbuka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku masuk melalui fentilasi di atas jendela ruang tamu,” urainya.
Ditambahkannya, saat ini, pelaku dan barang bukti satu unit motor yang dicuri telah diamankan di Mapolsek Dompu. Sedangkan dua rekannya sedang dalam pengejaran petugas.
“Selain mengamankan satu ubit motor yang dicuri petugas juga mengamankan sebilah pisau belati dari tangan tersangka dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya. (WR-Al)