Meresahkan, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kota Bima

1955
Tim Opsnal Rasanae Timur bubarkan judi sabung ayam di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, Selasa (23/2/2021).

KOTA BIMA, Warta NTB – Polsek Rasanae Timur (Rastim) melalui Tim Opsnal kembali membubarkan dan menggerebekjudi sabung ayam, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 13.30 Wita. Arena tindak pidana perjudian kali ini berlokasi di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kapolsek Rastim Iptu Suratno mengatakan, awalnya anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di Kelurahan Penaraga yang dinilai sangat meresahkan. Menindaklanjuti laporan itu, anggota turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat itu para penjudi sabung ayam yang melihat kedatangan anggota, lari ketakutan dan membawa kabur ayam aduan,” ungkapnya.

Dari lokasi judi itu kata Suratno, anggota Opsnal hanya mengamankan barang bukti gelanggang yang terbuat dari kardus. Pihaknya juga mengimbau warga sekitar untuk menghentikan aktivitas dimaksud.

Aktivitas judi sabung ayam tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu kenyamanan, apalagi saat ini di masa pandemi Covid-19.

“Aktivitas judi sabung ayam selain melanggar hukum, juga membuat masyarakat tidak nyaman,” ujarnya. (WR-02)