DOMPU, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus HR alias Tibo (38), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis Shabu di rumahnya di Dusun Rasabou Desa Ta’a, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 15.30 Wita.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, sebelumnya HR pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2021 bulan lalu pernah digerebek terkait kasus kepemilikan narkoba karena berdasarkan informasi masyarakat terduga pelaku sering melakukan transaksi barang narkoba jenis sabu, baik di rumahnya maupun di lingkungan sekitar, sehingga saat itu petugas melakukan penggerebekan di rumahnya.
“Namun, terduga pelaku berhasil mengecoh petugas dan mengelak dengan suara keras yang mengundang kerumunan warga, bahkan nyaris terjadi ketegangan antara petugas dengan warga karena warga berusaha menghalangi upaya petugas menangkap terduga pelaku,” jelasnya.
Kemudian tambahnya, untuk meredam emosi warga, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu dibantu oleh anggota dari Satuan Polsek Kempo melakukan pendekatan secara persuasif agar warga tidak berusaha menghalangi tugas Kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan Narkotika.
“Di luar dugaan anggota, di tengah situasi ketegangan antara petugas dan warga dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk melarikan diri saat itu,” ujarnya.
Dari lokasi, petugas saat iu hanya berhasil membawa barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 berisi 5 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening berupa Narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram serta 1 unit Handphone Merk Nokia warna biru.
Pasca kejadian itu terang Hujaifah, Tim Opsnal terus memburu terduga pelaku, hingga akhirnya terduga HR berhasil dibekuk di rumahnya pada hari Kamis tanpa melakukan perlawanan
“Usai ditangkap, tersangka berinisial HR langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas pembuatannya terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (WR-Al)