SUMBAWA BARAT, Warta NTB – Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Taliwang, Selasa (9/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Sobandi, S.Sos menjelaskan, penangkapan pelaku dari hasil pengembangan penangkapan terhadap pria berinisial PR yang diduga sebagai pelaku curanmor yang ditangkap prtugas, Senin (8/3/2021).
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Tim Puma berhasil membekuk seorang pria berinisial SP (29) warga Lingkungan Bosok, Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang.
“Tim kembali menangkap satu pelaku dari hasil pengembangan penangkapan pertama,” ungkap Eddy di Taliwang, Rabu (10/3/2021).
Eddy mengungkapkan, kejadian curanmor terjadi pada 21 Desember 2020 di Kos-kosan Erna Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebelum melakukan penangkapan Tim Puma Polres Sumbawa Barat menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pencurian sepeda motor, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/58/III/2021/NTB/Res KSB, Tanggal 8 Maret 2021.
“Kemudian Tim Puma melakukan penyelidikan dan pada saat di jalan raya Taliwang pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan kemudian dikejar oleh Tim Puma dan setelah itu pelaku diamankan di rumah temannya dan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Merek Suzuki Satria FU diamankan,” ungkapnya
Selanjutnya Tim Puma yang dipimpin oleh Brigadir I Nengah Sumarta langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian Tim puma membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan proses penyidikan. (WR-02)