BIMA, Warta NTB – Hari pertama pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DAM Pela-Parado dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I diwarnai ketegangan.
Pasalnya antara dua kubu pelaksana saling klaim. Meski kontrak pelaksana sama-sama merupakan PT. Bumi Palapa Perkasa, namun terjadi dualisme pelaksana yang diduga persoalan itu muncul karena adanya kesepakatan yang belum diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Akibatnya di hari pertama pelaksanaan proyek yang berlangsung di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Jumat (16/4/2021) diwarnai kericuhan dan nyaris adu jotos antara dua kubu saat pekerjaan pengerukan saluran irigasi dengan alat berat di depan SMPN 1 Monta, Desa Tangga, Kecamatan Monta.
Ketegangan antara dua kubu yang saling klaim ini menimbulkan perhatian publik dan masyarakat sekitar. Para pekerja nyaris adu jotos karena saling klaim memiliki ijin pekerjaan proyek dari BWS Nusa Tenggara I tersebut.
Baca berita terkait: Direktur Utama PT Bumi Palapa Perkasa Sebut Sumarno Sudah Dipecat
Pihak dari PT. Bumi Palapa Perkasa merasa keberatan dengan adanya alat berat dari pihak sebelah yang sedang mengerjakan proyek tersebut sehingga berupaya menghentikan sehingga menyebabkan terjadinya ketengan antara kedua kubu. Ketegangan berakhir setelah beberapa pihak mencoba memediasi.
Sumarno selaku Direktur PT. Bumi Palapa Perkasa Cabang Bima yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi ijin pengerjaan dari pihak BWS dan dari Konsultan berupa surat ijin Perjanjian kerja serta Request Kerja.
“Pihak kami sudah mengantongi surat ijin pengerjaan secara resmi dari BWS,” katanya.
Pihaknya mengaku, merasa kaget karena ada oknum atau pihak lain yang coba menyabotase proyek yang telah mereka kantongi ijin tersebut dengan memasukan alat berat dan mengerjakan proyek yang seharusnya mereka kerjakan.
“Kami secara administrasi sudah lengkap, termasuk surat ijin kerja di lapangan atau request kerja, namun pihak kami juga kaget dengan adanya alat berat lain yang mengerjakan proyek yang seharusnya kami kerjakan,” tuturnya.
Sumarno mengungkapkan, kalau ada pihak lain yang coba menyabotase pekerjaan mereka, pihaknya akan melakukan konsultasi kembali ke pihak terkait bahkan tidak segan-segan pihaknya akan menempah jalur hukum.
“Kalau masalah ijin perjanjian, kita dengan pihak sebelah sama-sama pegang copyan, namun mereka tidak memiliki surat ijin kerja di lapangan atau request kerja, sementara pihak kami memiliki surat itu yang ditandatangani oleh Pengawas PUPR Kabupaten Bima dan konsultan, sedangkan dari pihak sebelah tidak memiliki surat itu,” terangnya.
Sementara terkait kisruh dan terjadinya dualisme pelaksana proyek yang bersumber dari anggaran negara senilai Rp 22,2 miliar ini, pihak terkait seperti Dinas PUPR dan BWS Nusa Tenggara I belum dapat dikonfirmasi. (WR-Udin)