MATARAM, Warta NTB – Humas Polda NTB bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar hasil pengungkapan kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C), di Mapolda NTB jalan Langko, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (10/5/2021)
Dari pengungkapan tersebut setidaknya 108 tersangka dari 70 kasus 3C berhasil diungkap Tim Ditreskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polres Jajarannya Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Dir Reskrimum Polda NTB menjelaskan, pengungkapan 70 kasus dengan 108 tersangka itu dilakukan selama kurang lebih 26 hari pada Bulan Suci Ramadhan mulai tanggal 14 April hingga 9 Mei 2021.
“Sebagaimana diketahui dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini lebih terfokus pada kegiatan pemberantasan Kasus Curat, Curas dan Curanmor yang disingkat 3C,” jelas Artanto.
Dijelaskannya, pada pengungkapan KRYD kali ini, pengungkapan kasus terbanyak di Kota Mataram dengan 24 kasus dan 39 tersangka, disusul Lombok Barat (Lobar) 12 kasus dengan 30 tersangka, berikutnya Lombok Timur (Lotim) 7 kasus dengan 9 tersangka, sementara Lombok Tengah (Loteng) 6 kasus 7 tersangka dan Bima Kota terdiri dari 6 kasus dengan 4 tersangka.
Selanjutnya Dompu 4 kasus dan 4 tersangka, Kabupaten Bima 3 kasus dan 3 tersangka, Sumbawa sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, sedangkan Polda NTB sendiri berhasil mengungkap 3 kasus dengan 6 tersangka.
Pengungkapan kasus 3C terendah ada di Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat masing-masing dengan 1 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka masing-masing 1 orang.
Dengan demikian total kasus yang berhasil diungkap Polda NTB bersama Polres jajarannya berjumlah 70 kasus dengan 108 tersangka yang sudah diamankan dimasing-masing Polres jajaran Polda NTB.
“Dari 108 tersangka hanya 1 yang TO, jadi yang non TO berjumlah 107 tersangka,” sebut Artanto.
Mengenai barang bukti, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, barang bukti untuk semua kasus sudah diamankan di masing-masing Polres dengan jenis yang berbeda-beda.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamanatkan Polda NTB beserta Polres Jajarannya, terdiri dari Kendaraan R4/R2 29 Unit, Handphone (HP) 47 buah, buku tabungan 2 buah, Senjata Tajam (Sajam) 4 buah, ATM 18 buah, Mesin Air 1 buah, barang elektronik 6 buah, 3 buh kalung emas dengan berat 21 gram, Baju 43 buah, Celana 11 buah, terakhir lain-lain 94 buah.
“semua barang bukti sudah diamankan di masing Polres jajaran kami, sebagian lagi ada di Polda NTB,” jelas Hari.
Dijelaskan Hari, kasus terbanyak yang terjadi di NTB yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) 43 kasus dengan 70 tersangka, berikutnya pencurian kedaraan bermotor (Curanmor) 16 kasus dengan 14 tersangka, terakhir pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 11 kasus dengan 24 tersangka.
“Pada dasarnya kasus 3C pada bulan Ramadhan tahun 2021 ini menurun dibandingkan dengan Ramadhan tahun lalu,” pungkasnya. (WR-02)