Bima, Wartantb.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima (Sat Pol-PP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kecamatan Woha, Rabu (22/2/2017) malam berhasil menggagalkan penyelundupan kayu sonokeling di Kecamatan Woha.
Dalam operasi itu, sekitar pukul 19.00 wita petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi L 2177 DU yang mengangkut 36 balok kayu sonokeling.
Oleh KPH tersangka dan barang bukti (BB) langsung diamankan ke Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Bima, AKPB M. Eka Fathurrahman SH Sik membenarkan adanya penyerahan BB dari KPH kepada Polres Bima berupa 36 balok kayu sonokeling dan satu unit mobil truk.
“BB sudah diamankan di Polres dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Satreskirim,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, kayu sononkeling itu merupakan hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Toforompo RTK 65 yang terletak di Dorocolo, Desa Keli, Kecamata Woha, Kabupaten Bima.
Rencananya kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Kecamatan Parado untuk diolah, namun berhasil digagalkan oleh petugas. (WR-03)