LOMBOK UTARA, Warta NTB – Tim Puma Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian di villa kosong dan 2 orang terduga sebagai penadah.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban seorang wanita berinisial DKS (36) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Lemenang, Lombok Utara.
“Dalam laporannha korban menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Villa Kulaku Gili Resort, Dusun Gili Air pada 28 juni lalu, akibatnya korban kehilangan barang elektronik berupa 8 unit TV LED dengan kerugian sekitar 8 juta rupiah,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui kasat Reskrim Iptu Made Sukadana SH, MH, Rabu (7/7/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, atas keterangan korban tim langsung melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan ahirnya tim puma mendapat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Dusun Gili Air bahwa kepala dusun Gili Air bersama warga nya telah mengamankan 5 unit TV LED merk LG dari tangan seseorang yang diduga hasil curian.
“Atas dasar laporan tersebut, Tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, karna terduga pelaku tidak bisa menjelaskan asal usul 5 unit TV tersebut ahirnya Tim Puma langsung mengamankan salah satu terduga pelaku.
“Pria yang diamankan tersebut berinisial MH (19) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah. Dia langsung diamankan oleh anggota ke Mapolres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” ungkapnya.
Dari pengakuangnya kepada petugas saat diinterogasi, MH mengakui bahwa dia pernah menjual TV hasil curiannya kepada seseorang dan dia mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di beberapa tempat termasuk di Kulaku Gili Resort, Blue Marine Dive Resort, serta Lumbung Gede Bungalow.
“Berdasarkan pengamuan MH, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 2 rerduga penadah masing-masing berinisial EK dan JD yang merupakan warga asal Lombok Timur,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan 1 tersangka dan dua penadah polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 unit TV LED merk LG serta remote warna hitam milik Villa Kulaku Gili Resort, 3 unit TV merk LG beserta remote milik Blue Marine Dive Resort, 1 unit TV LED merk Samsung beserta remote milik Blue Marine Dive Resort.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Kasat. (WR-02)