Lolos Bawa Kabur Motor Curian, Pria Ini Tak Menyangka Aksinya Terekam CCTV

1456

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Upaya kerja keras Jajaran Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Simpang Tiga Desa Sekotong Tengah membuahkan hasil.

Pelaku berinisial DS berhasil diringkus polisi, Senin (26/7/2021) usai aksinya mencuri sepeda motor terekam CCTV.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kedek Sumerta, SH mengakui bahwa penangkapan pelaku berkat pengenalan melalui rekaman CCTV di salah satu toko retail di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berkat rekaman CCTV, pelaku yang diketahui berinisial DS alias Alit (38) warga Desa Plambik Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, berhasil kita amankan,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor terjadi, ketika korban yang berasal dari Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram akan berjualan di Tokonya di Sekotong Tengah, Sabtu (3/7/2021). Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran salah satu Toko Retail di simpang tiga Desa Sekotong Tengah.

“Peristiwa pencurian itu diketahui setelah korban akan mengambil sepeda motornya, namun sudah tidak ada lagi di tempat ia parkir, peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban ke polisi,” jelasnya.

Setelah diselidiki oleh polisi lanjut Kapolsek, rupanya aksi pelaku terekan CCTV toko retail tempat korban memarkir sepeda motornya, sehingga polisi langsung malakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

“Saat melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku beriniasial DS, kemudian Tim Opsnal Polsek sekotong melakukan pengejaran guna memastikan keberadaan DS,” katanya.

Tim mendapat informasi bahwa DS berada di rumah temannya di Desa. Sekotong tengah dan tak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Sekotong langsubg bergerak untuk menangkap pelaku.

“Saat diamankan, DS tidak melakukan perlawanan, dan atas barang bukti yang berhasil ditemukan, DS mengakui perbuatannya,” lugasnya.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam pink dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (WR-02)