KOTA BIMA, Warta NTB – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (50) Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima.
Kasek non aktif yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan pada sejumlah siswa di SDN setempat yang dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut, resmi ditahan Kamis pekan ini.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M. Reyendra RAP, Jumat (6/8/2021) menyampaikan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS masih tidak mengakui perbuatannya.
“Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur dan ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan sembari menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan.
“Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” Katanya.
Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi 7 yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.
Kasat memaparkan, dalam kasus ini tersangka didugakan melanggar pasal pencabulan terhadap anak yakni Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.
Saat ini HS sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” pungkasnya. (WR-Al)