BIMA, Warta NTB- Pemerintah Desa dan BPD Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima melakukan pembahasan penyusunan rancangan peraturan desa kepada enam lembaga kemasyarakatan desa (LKD)
Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor desa, Senin (30/8/2021) dihadiri Kepala Desa Tangga Baru A. Rasyid, S.Sos dan Sekretaris Desa Rusdin, S.Pd, Ketua BPD bersama anggota, TKSK Kisman SH, Ketua RT dan RW, tokoh pendidik dan masyarakat
Kepala Desa Tangga Baru melalui Sekretaris Desa Rusdin mengatakan, pemerintah Desa Tangga Baru bersama BPD hari ini melakukan pembahasan rancangan peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan desa salah satunya perdes tentang tugas dan fungsi bagi enam lembaga Desa
“Kami hari ini membuat rancangan Perdes untuk enam lembaga desa Tangga Baru dalam rangka membantu desa dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan, yakni PKK, kader posyandu, ketua RT dan RW, karangtaruna, dan LPMD,” terangnya.
Untuk itu lanjut Sekdes, keenam lembaga ini harus memiliki produk hukum Peraturan Desa (Perdes) sebagai program perencanaan pembangunan desa jangka panjang yang berorientasi membangun desa mandiri pangan, mandiri energi dan tangguh bencana berbasis ekonomi lokal yang berdaya saing.
“LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, untu ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.
“Tidak tertutup kemungkinan lembaga-lembaga lain yang ada di Desa Tangga Baru akan dibuatkan Perdes untuk itu kami harus melakukan evaluasi kembali,” tambah Sekdes ramah ini. (WR-Al)