Dua Pelaku Curanmor yang Kerap Bekasi di Wilayah Pekat Dibekuk

1206

DOMPU, Warta NTB – Dua spesialis pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim dan anggota piket Polsek Pekat sekitar pukul 20.45 Wita, Rabu (8/8/2021) malam.

Kedua pelaku berinisial JM (24) dan SL (20) ditangkap di wilayah Desa Doropeti, Kecamatan Pekat saat sedang mengambil barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian yang mereka sembunyikan di semak-semak di wilayah setempat.

Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengatakan, kedua terduga pelaku yang ditangkap diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Dusun Siladarma, Desa Tambora, Kecamatan Pekat sekitar pukul 16.30 Wita, Rabu sore.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Pekat mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Dusun Siladarma Desa Tambora, Kecamatan Pekat,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggota Opsnal dan anggota Piket Polsek Pekat untuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri ke arah timur.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri dan sedang dikejar oleh masyarakat, kami langsung menghubungi anggota Pospol Doropeti untuk melakukan penghadangan terhadap kedua terduga pelaku yang kabur ke arah timur tersebut,” ujarnya.

Namun saat itu, kedua pelaku menghilang di tengah jalan dan sekitar pukul 19.15 Wita anggota Pospol Doropeti mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa sepeda motor Honda Beat warna putih yang disembunyikan di semak semak.

Mengetahui hal tersebut anggota Pospol Doropeti Brigadir Dediansyah bersama dengan Babinsa dan masyarakat kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

“Selang beberapa waktu kemudian datang dua pelaku yang mengambil sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak, saat itu juga kedua pelaku langsung ditangkap anggota Pospol Doropeti bersama masyarakat sekitar tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Adapun barang-bukti yang diamankan dari kedua pelaku 1 unit sepeda motor honda Beat Stret warna putih, tanpa Nopol, 1 buah kunci T, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 pasang sandal jepit dan 1 buah topi warna hitam.

“Berdasarkan pengakuan JM dan SL mereka memang sering melakukan aksi Curanmor di wilayah Kecamatan Pekat dan sekitarnya,” sebutnya.

Usai ditangkap, lanjut Ipda Sofyan, kedua pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Pekat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (WR-02)