Kuasai Sabu, Dua Pria Asal Sengkol Ditangkap Tim Cobra Polres Lombok Tengah

1412

LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap dua) pria asal Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (12/9/2021) dini hari.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, S.TK S.IK mengatakan, penangkapan terhadap S dan AS dilakukan di Desa Sengkol sekitar pukul 01.52 Wita.

Penangkapan kedua pelaku terang Kasat, dilakukan Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah setelah menerima informasi masyarakat bahwa di rumah S sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Cobra langsung menuju TKP untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah memastikan informasi itu benar, Tim Cobra langsung melakukan penggrebekan di rumah terduga pelaku,” katanya.

Lebih lanjut Kasat menyebutkan, dari hasil penggeledahan badahan dan rumah terduga pelaku tidak ditemukan narkotika maupun barang bukti lain dan saat itu tersangka masih berbelit-belit.

“Namun setelah dilakukan interogasi secara detail tersangka S mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu dan timbangan miliknya yang dititipkan kepada saudara AS,” ungkapnya.

Mendapat keterangan dari tersangka Tim Cobra langsung menuju rumah tersangka AS untuk melakukan penggeledahan narkotika yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah tersangka AS di Sengkol, Tim mendapatkan barang bukti  8 poket sabu seberat 3,02 gram dan barang bukti lain seperti 1 buah timbangan warna silver, 3 buah pipet skop, 1 buah tutup bong alat hisap, 1 buah kaca, 7 lembar klip transparan ukuran sedang, 1 buah korek api, 1 buah Hp warna putih merek Nokia dan 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Hp merk Samsung Warna Hitam, 1 buah HP merk Samsung Duos warna biru tua, 1 buah tas pinggang warna hitam dan uang tunai Rp 812 ribu.

“Usai dilakukan penggerebekan di dua lokasi, tersangka S dan AS serta barang bukti langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-02)