BIMA, Warta NTB – Akhir-akhir ini meningkat angka kriminal akibat pengaruh minuman keras di wilayah hukum Polres Bima Kota. Meski Operasi penggerebekan dan penangkap partai besar terus dilakukan jajaran Polres Bima Kota, namun selalu saja ada cara yang dilakukan oleh para pengedar untuk menyelundupkan miras.
Maka untuk meminimalisir angka kejahatan akibat pengaruh miras, jajaran Polres Bima Kota melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali menggelar operasi dan razia jual edar miras.
Operasi jual edar yang digiatkan Rabu (15/9), khusus mengambil lokasi di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin menyampaikan, razia dan penyitaan miras dilakukan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Razia ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Lambu,” jelasnya.
Kasat menyebutkan, razia ini sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan terjadinya gangguan harkamtibmas.
Dari razia, sambung Iptu Thamrin, tersita 60 botol miras berbagai jenis. Diantaranya, disita dari pemilik Darman (54) warga Desa Oi Maci Sape sebanyak 25 botol bir bintang dan 12 botol bir Singaraja.
Kemudian di pemilik Marjan (41) Desa Oi Maci Sape, polisi menyita miras jenis Bir Bintang sebanyak 10 botol dan 2 botol jenis Sofi, Lalu di pemilik Saifullah (40) Desa Soro Lambu disita 3 botol Miras jenis Sofi, Di pemilik Hermasyah (38) Desa Naru Sape sebut Kasat disita 6 Botol Miras jenis Sofi dan 3 botol Miras jenis Bir Bintang.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres. Sementara para pemilk diberi pembinaan agar tidak lagi menjual dan mengedarkan miras,” tutupnya. (WR-Al)