Pemkab Bima Peringati Hari DAMKAR

1810

Bima, Wartantb.com – Apel Gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Senin (6/3//2017) dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran (DAMKAR) yang ke-98 tahun 2017.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H. Taufik HAK, M.Si yang menjadi Inspektur upacara membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo.

Dikatakan, Tanggal 1 Maret merupakan hari bersejarah bagi petugas pemadam kebakaran yang dahulu dikenal dengan sebutan Brandweer, dimana sejak tahun 1919 telah memberi pelayanan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan terhadap korban kebakaran dan bencana lainnya.

Kita mengenang kisah perjuangan dan pengorbanan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan perlawanan terhadap kobakaran api, baik di pemukiman penduduk, bangunan, gedung public, pabrik/industry, pasar, hutan dan lahan gambut.

Dalam melaksanakan tugas, petugas pemadam kebakaran juga melakukan penyelamatan jiwa serta harta benda masyarakat baik pada waktu kejadian kebakaran maupun bencana lain dan siap melayani panggilan masyarakat untuk melakukan pertolongan keselamatan jiwa manusia.

Seperti contoh kasus orang gangguan jiwa/ingatan naik ke tower, orang jatuh kesumur, tertimbun longsor, terkepung banjir, bangunan runtuh, kecelakaan kereta api atau terjepit di kendaraan, tertimpa pohon tumbang, penyemprotan jalan licin, terserang tawon, ular atau binatang buas dan berbisa lainnya dan penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun.

“Pertolongan yang diberikan tidak hanya pada penyelamatan jiwa manusia tetapi juga perlindungan terhadap habitat lainnya,” katanya.

Sosok petugas pemadam kebakaran hadir memberikan pelayanan kebakaran terhadap masyarakat merealisasikan tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran yang dikenal dengan Panca Dharma yaitu, Pencegahan dan pengendalian kebakaran, Pemadam Kebakaran, Penyelamatan, Pemberdayaan masyarakat, dan Penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun.

Disamping tugas pokok tersebut, petugas pemadam kebakaran wajib siaga 24 jam, tidak mengenal hari libur, dan siap memadamkan kebakaran dengan motto ‘’Pantang Pulang Sebelum Api Padam Walaupun Nyawa Taruhannya”.

Melalui peringatan ini Mendagri  mengajak kepada seluruh bangsa Indonesia terutama ASN untuk melakukan gerakan perang terhadap kebakaran dengan mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan dari pada responsive kebakaran mengingat kebakaran dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian materi, kehilangan pencaharian, kemunduran ekonomi, kerusakan lingkungan.

Bahkan kerusakan dan kebakaran hutan dan lahan gambut yang dapat menimbulkan bencana pencemaran asap yang berdampak terhadap kesehatan dan transportasi serta terganggunya aktivitas ekonomi berskala regional dan internasional. (WR-Hum)