Polisi Berhasil Membekuk Dua Pencuri Hp Android, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

906

MATARAM, Warta NTB – Respon cepat Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram berhasil membekuk dua pencuri yang terjadi di Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Rabu, (24/11/2021).

Terduga kedua pelaku tersebut salah satunya masih anak dibawah umur. Pelaku berinisial W (21) dan pelaku Z (16) mencuri sebuah tas pinggang yang berisi 2 buah Hp Android dan uang tunai 50 ribu rupiah yang tergantung di sepeda motor milik korban berinisial ZI (19) asal Sumbawa.

Dalam acara Konferensi Pers Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di dampingi Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni, SH, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika , SH , Kanit Pidum Ipda L. Arfi Kusnaraharja, SH yang dilaksanakan Polresta Mataram di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Jum’at (26/11/2021).

Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, terduga pelaku dapat diamankan setelah korban ZI (19) asal Sumbawa yang merasa kehilangan sebuah tas yang tergantung diatas sepeda motornya, dimana didalam tas tersebut terdapat 2 buah HP dan uang tunai 50 ribu rupiah.

“Atas peristiwa itulah Korban melaporkan pihak yang berwajib. Kerugian korban diperkirakan bernilai 3, 500.000,” jelas Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma bergerak cepat mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, sehingga dalam waktu yang singkat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Dari pengembangan keterangan yang kami peroleh maka identitas tersangka pelaku diketahui dan langsung diamankan dirumahnya, ” kata Kadek.

Lanjutnya, terduga pelaku yaitu pelaku berinisial W (21) dan pelaku berinisial Z (16) dan kedua pelaku mengakui melakukan pencurian Tas pinggang yang tergantung di sepeda motor milik korban berinisial ZI (19) asal Sumbawa tersebut.

Kasat menceritakan, saat itu kedua tersangka berboncengan menggunakan Sepeda motor jalan-jalan, dan pada saat di TKP tersangka melihat sebuah tas pinggang tergantung di sepeda motor yang sedang terparkir. Karena melihat sekitarnya sepi kedua tersangka berhenti dan mengambil tas tersebut.

Namun tidak begitu lama berselang keduanya dapat diamankan oleh Tim Puma Polresta bersama barang bukti hasil aksi.

“Barang Bukti yang diamankan bersama tersangka, 2 buah Hp Android, 1 unit Sepeda Motor yang digunakan saat menjalankan aksi beserta STNK, ” ungkap Kadek.

Respon cepat Tim puma Satreskrim Polresta Mataram juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Perlu kami sampaikan kata Kasat, bahwa tersangka tersebut salah satunya masih anak dibawah umur, maka penanganannya dilakukan oleh unit Pidum dan PPA.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan salah satu tersangka masih di tangani Unit PPA, pungkasnya. (RED)