SUMBAWA BESAR, Warta NTB – AP Alias Ampuk berhasil diringkus Satuan Rseserse Narkoba Polres Sumbawa saat hendak melakukan transaksi Narkoba. Pria 34 tahun yang bekerja sebagai pegawai honorer tersebut beralamat Desa Kerato diringkus di Depan Alfamart Kerato.
Dari tangan Ap polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 poket ukuran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,57 gram,3 buah klip kosong, 1 lembar tisu , 1 buah bungkus rokok Surya 12, dan 2 buah handphone.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos yang di konfirmasi wartawan, Jum,at (10/12/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“AP diringkus di Depan Alfamart Kerato saat hendak bertransaksi. Lima poket sabu-sabu ditemukan didalam bungkus rokok surya 12 miliknya,” singkat Kasi Humas.
Sumardi menjelaskan, saat hendak di sergap oleh petugas ia sempat membuang bungkus rokok tersebut, petugas dan saksi disekitar TKP melihat aksinya .
“Ia mengakui bahwa sabu-sabu didalam bungkus rokok tersebut adalah miliknya. Saat ini AP sedang dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami asal barang haram tersebut,” tambahnya.
AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)