Pria Pemilik 6,02 Gram Sabu Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Buang BB ke Selokan

1766

LOMBOK BARAT, Warta NTB – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, kembali menangkap seorang laki-laki terduga tindak pidana narkotika di Sandubaya Kota Mataram, Rabu (15/12/2021).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH mengungkapakan, penangkapan pelaku ini berkat informasi dari masyarakat.

“Berkat informasi dari Masyarakat, sehingga terduga pelaku berinisial IW (51) warga Gunung Butun, Kecamatan Sandubaya l, Kota Mataram berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Penagkapan ini sendiri dilakukan di Jalan Menaga Pucat, belakang Plaza Desa Gunung Butun, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Pengungkapan berawal dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan terjadi transaksi narkotika jenis shabu,” terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan.

Setelah melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, di TKP Tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku memang sering melakukan penjualan Narkotika jenis sabu di daerah tersebut,” sebutnya.

Dalam penggeledahan terhadap terduga pelaku, Kasat Resnarkoba meastikan bahwa telah menghadirkan saksi umum terlebih dahulu.

“Menghadirkan saksi-saksi umum sebanyak dua orang, sehingga dalam penggeledahan telah disaksikan oleh kedua saksi tersebut,” pungkasnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang diperoleh petugas, diantaranya 12 poket kristal bening yg diduga sabu, yang ditemukan secara terpisah oleh polisi.

“Dua poket klip dibuang ke selokan, dua poket klip disimpan dalam jok motor, dan delapan klip plastik di tempat tidur warung, semuanya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selain itu Polisi juga mengamankan tas, sekop, kaca, alat hisap sabu, Hp, tiga buah korek api, gunting, uang tunai Rp 445 ribu, an satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam.

“Jumlah berat Barang Bukti diduga narkotika jenis sabu ini keseluruhan seberat 6,02 gram,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, IW kemudian diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. (WR-02)