Kecanduan Nonton Film Dewasa, Remaja di Sumbawa Cabuli Siswi 9 Tahun

1024

SUMBAWA BESAR, Warta NTB – Akibat kecanduan menonton film porno, Remaja yang berinisial KH (18) mengajak seorang Siswi Sekolah Dasar (SD) yang berusia sembilan tahun untuk melakukan hubungan intim di sebuah rumah lingkungan salah satu dusun Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Senin (3/1/2022) lalu.

Sebelum melakukan persetubuhan pelaku menonton film porno yang membuat otaknya tidak lagi bisa berpikir sehat dan melakukan pencabulan terhadap anak yang masih belia.

Kejadian terungkap ketika saat tidur bersama kakaknya, korban mengeluh kemaluannya perih. Setelah diperiksa ternyata bagian intimnya mengalami iritasi. Apa yang di alami korban, kakaknya memberitahukan kepada ibu korban namun pada saat itu ibunya menganggap itu hal biasa saja.

Iritasi pada kemaluannya itu diobati, namun penyakitnya semakin lama semakin menjalar. Orang tuanya pun merasa heran dan mencurigai apa yang sebetulnya terjadi pada anaknya.

Rasa penasaran ibunya kemudian menanyakan pada korban, apa yang pernah dilakukan sehingga menyebabkan iritasi, akhirnya korban mengaku pernah disetubuhi oleh KH. Atas apa yang dilakukan KH orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Empang.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022) membenarkan kejadian dan laporan tersebut. Kasat mengatakan, Pihaknya merespon laporan tersebut kemudian mencari keberadaan pelaku.

“Tidak lama kemudian pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Empang, Minggu (7/1/2022) lalu,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan saksi dan alat bukti terkait kasus pencabulan yang dilakukan pelaku termasuk hasil visum dari korban guna peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“KH sudah ditahan di Polres Sumbawa. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban. Sebelum melakukan dugaan perbuatan itu, KH dan korban menonton film porno,” pungkasnya. (RED)