Dua Pencuri Handphone dan Uang 20 Juta Dibekuk Tim Puma Polres Sumbawa

1375

SUMBAWA BESAR, Warta NTB – Dua terduga pelaku pencurian yang berinisial SB alias Sleng (26) warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer dan IR (31) warga Desa Dalam, Kecamatan Alas dibekuk Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa, Senin (31/01/2022) siang.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, aksi pencurian oleh ke dua terduga pelaku terjadi di rumah dinas puskesmas Buer di Desa Labuhan Burung, Selasa 4 Januari lalu sekitar pukul 03.00 wita.

“Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggambil uang tunai sebesar Rp 20 juta dan 1 unit Hp. Atas kejadian tersebut korban Susanti (50), PNS melaporkan ke Polsek setempat, laporan korban tercatat dengan nomor/01/I/2022/Sek Buer/Res Sbw/Polda NTB/tanggal 04 Januari 2022,” katanya.

Berdasarkan laporan korban lanjut Humas, Satreskrim melakukan penyelidikan hampir 1 bulan mendapat informasi keberadaan barang bukti hp milik korban. Berdasarkan petunjuk tersebut tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IR (32) warga Dusun Telaga Bakti, Desa Dalam Kecamatan Alas.

“Setelah dilakukan introgasi, IR mengaku melakukan aksinya bersama SB (26) warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. SB berhasil diringkus tanpa perlawanan di arena billiar di jalan Lintas Buer-Alas,” jelasnya.

Pada penangkapan tersebut kata Humas, tim mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan handphone. SB merupakan residivis kasus yang sama.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Sumbawa guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Humas. (RED)