KOTA BIMA, Warta NTB – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota menemukan jual minyak goreng di pasar tradisional Amahami di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan harga minyak goreng di atas HET yang dijual oleh pedagang adalah minyak goreng merk Bimoli yang isinya 400 Mililiter perbotol dijual dengan harga Rp 22 ribu, minyak goreng merk Raja 20 liter Harga Rp. 290 ribu, minyak goreng merk Kepiting Mas 2 liter dijual seharga Rp 42 ribu.
“Sementara minyak goreng rakyat perbotol 400 Mililiter dijual dengan harga Rp. 8 ribu dan minyak goreng Fortune 2 liter seharga Rp. 42 ribu,” jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kanit Tipidter Aiptu Saidin, Kamis (17/3/2022).
Saidin mengemukakan, saat pengecekan di Pasar Amahami yang menjadi sentral jual beli berbagai kebutuhan pokok warga Kota Bima, ternyata bukan saja menemukan kelangkaan minyak goreng, fakta lain justru ditemukan jual minyak goreng melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Hasil sidak di Pasar Amahami ditemukan berbagai jenis dan merek minyak goreng dijual diatas HET,” tambah Saidin.
Saidin memastikan, akan melakukan pengecekan terhadap Toko atau Sales selaku distributor yang menjualnya di pasar tersebut.
Fenomena pasar terkait kelangkaan minyak goreng, terus menjadi atensi serius pihak Polres Bima Kota.
“Apabila distributor menjual minyak goreng diatas HET, maka kami akan menindak tegas dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (RED)