Kantongi 1,32 Gram Sabu, Pemuda Asal Kota Bima Dibekuk Polisi

1919

Bima, wartantb.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Tim Opsnal Polres Bima kembali berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang jenis Sabu.

Dua pemuda masing-masing berinisial DH (24) dan MK (25) warga lingkungan RT.15, Nggaro Kumbe, Kelurahan Rabadompu, Kota Bima, dibekuk polisi saat melintas di Jalan Lintas Bima-Dompu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima sekitar pukul 23.00 Wita, pada, Jumat (24/3/2017) malam.

Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu I Made Dimas SH Sik menjelaskan, penangkapan kedua orang tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima selama satu bulan karena pelaku dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Tente, Kecamatan Woha.

“Saat diamankan pelaku sedang melintas di Jalan Lintas Bima-Dompu depan asrama Polres Bima menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol EA 5133 SK warna putih, Tim Opsnal dibantu Sat Sabhara langsung melakukan penangkapan di jalan tersebut,” ungkap Kasat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  poket sedang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 1,32 Gram, Plastik klip kecil sebanyak 20 poket, Uang tunai Rp 60 ribu, Alat timbang merk CAMRY, Korek api gas, Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit motor Yamaha Yupiter MX, Nopol EA 5133 SK yang dikendarai tersangka.

Kasat menambahkan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya. “Rencana tindak lanjut akan dilakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan tersangka lain dan membongkar jaringan Narkoba lainnya,” katanya Dimas, Jumat malam. (WR)