Bima, wartantb.com – Memperingati hari Bhakti Rimbawan Ke-34 tingkat Kabupaten Bima yang jatuh pada tanggal 16 Maret 2017, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer melakukan penanaman 4000 bibit pohon jenis kayu jati, durian dan kemiri di Desa Raba, Kecamatan Wawo.
Kegiatan yang dilaksanakan, Kamis (23/3/2016) melibatkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB, anggota DPRD Dapil V Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Assisten 1 Kota Bima, Camat dan kepala desa se-Kecamatan Wawo, kepala UPT Lingkup kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomasa, Kepala Balai KPH Tofo Pajo Madapangga, Kepala KPH Tambora, para rimbawan, tokoh agama dan tokoh masyarakat Wawo.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) mengatakan, kesadaran kita akan peran lingkungan hidup dan kehutanan saat ini sangat penting. Khususnya di Kabupaten Bima dan Kota Bima, terlebih setelah beberapa waktu lalu wilayah Kabupaten dan Kota Bima diterjang musibah banjir bandang.
Oleh karenanya, berdasarkan hasil data identifikasi yang dilakukan, diketahui sekitar 6.100 Ha lahan terbuka pada wilayah Daerah Alirang Sungai (DAS) Sari yang aliran airnya bermuara di wilayah Kota dan Kabupaten Bima dan ribuan hektar lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai lain di Kabupaten Bima, baik dalam maupun di luar kawasan hutan terbuka yang memungkinkan menjadi penyebab bencana banjir di waktu yang akan datang.
“Untuk menjaga ini semua, kita harus melakukan refleksi terhadap komitmen dan sikap kita dalam mengelola dan menjaga Sumber Daya Alam yang ada di daerah kita agar peran hutan dan ekosistemnya sangat penting untuk kita jaga bersama,” kata Wabup.
Lebih lanjut dikatakab, peran yang dilaksanakan oleh kita hari ini tidaklah akan sia-sia, namun perlu ditingkatkan lagi, guna menggalakan upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan untuk meningkatkan tutupan lahan dan menekan degradasi maupun bencana alam.
Selain itu dalam Undang-undang UU Nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa institusi kehutanan sudah tidak berada dalam struktur pemerintah Kabupaten, maka dari itu saya bersama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri tetap bekomitmen akan tetap melakukan upaya dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB dalam sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Wakil Bupati Bima berharap dengan kegiatan penanaman pohon yang dilakukan atas kerjasama pemerintah Kabupaten Bima dan Provinsi NTB serta seluruh warga masyarakat dapat terus meningkatkan kelestarian hutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Ir. Madani Makarom, M.Si mengatakan, kegiatan penanaman pohon adalah sebagai upaya untuk menjaga kelestarian hutan dimana keberadaan hutan maupun pohon mempunyai banyak manfaat yang dihasilkan, salah satunya adalah menyerap emisi karbon dan menghasilkan oksigen sebagai udara untuk kita bernafas.
Untuk itu, sangatlah penting kita menanam pohon, sekaligus kita ikut berpartisipasi dalam menyelamatkan lingkungan dan bumi. Selain itu, dengan adanya acara penanaman ini diharapkan dapat diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Ia juga memaparkan dengan hadirnya UU Nomor 23 tahun 2016 disebutkan bahwa keanekaragaman hayati Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat yang perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kelestarian sumber daya alam hayati dan kesejahteraan rakyat.
Keanekaragaman hayati Indonesia merupakan sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya harus dapat secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia dan umat manusia pada masa kini.
“Untuk itu dengan adanya kewenangan ini, kedepanya mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan hutan,” ajaknya.
Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan juga telah membentuk KPH di tiap-tiap daerah/kecamatan untuk menjaga kawasan penguasaan hutan di wilayah kerjanya dengan tugas dan fungsi:
- Mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
- Mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;
- Mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
- Melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
- Menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan;
“Dengan adanya kegiatan pelestarian dan perlindungan hutan diharapkan kepada masyarakat dan pemerintah untuk terus menjaga dan merawat kelestarian hutan, karena keberadaan hutan sangat penting untuk kebutuhan manusia dan menyimpan cadangan air,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bima dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB melakukan penanaman bibit pohon secara simbolis di kawasan hutan Desa Raba, Kecamatan Wawo. (WR/Hum)