DOMPU, Warta NTB – Tim Sat Satresnarkoba Polres Dompu meringkus dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilaya Dompu NTB, Selasa (7/6/2022) pukul 03.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH mengatakan, penangkapan itu dilakukan Tim Sat Resnarkoba di dua TKP dengan lokasi pertama 1 di depan ATM RSUD Dompu dan lokasi ke 2 di rumah satu terduga pelaku yang berada di Kelurahan Bali Satu Barat, Kecamatan Dompu.
“Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 2 terduga pelaku. Masing-masing inisial CK (35) warga Dusun Nangasia Desa Marada, Kecamatan Hu’u dan S (36) warga Kelurahan Bali Satu Barat, Kecamatan Dompu,” terangnya.
Menurut Kasat, di dua lokasi tersebut tim melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Di TKP 1 tim berhasil menemukan barang bukti 2 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah api korek gas warna ungu dan uang sejumlah Rp 75 ribu.
Sementara di lokasi ke dua tim berhasil mengamankan 3 plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 unit hp android warna hitam dan uang sejumlah Rp. 3.379.000.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti jenis sabu telah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (RED)