Dua Pengedar Sabu di Dompu Diringkus Tim Sat Resnarkoba

1436

DOMPU, Warta NTB – Dua pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu kembali di tangkap Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu di dua tempat yang berbeda, Kamis ( 9/6/2022 ) Malam.

Kasi Humas Polres Dompu IPDA Achmad Marzuki mengatakan, dua pengedar itu adalah pria berinisial ID dan JD asal Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

“Mereka ditangkap Tim Bravo Tambora Sat Narkoba Polres Dompu di dua tempat yang berbeda,” ucapnya.

Dijelaskan Humas, penangkapan di dua lokasi tersebut yaitu lokasi pertama terduga ID di tangkap di rumah sendiri yang berada di Dusun Pekat Desa Pekat. Sementara terduga JD juga di tangkap di rumahnya sendiri yang berada du Dusun Pekat II Desa Pekat, Kecamatan Pekat.

“Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang pengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pekat,” ungkapnya.

Tak lama kemudian Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang di maksud dan sudah di kantongin identitasnya.

Setelah itu petugas bergegas menuju di dua lokasi yang di maksud. Setelah tiba di TKP Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku di rumahnya masing masing dan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tim sesuai SOP memanggil masyarakat sekitarnya untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan terhadap pelaku.

Setelah di lakukan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti di kamar rumah pelaku ID alias Onci berupa 1 bungkus kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 8 gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.84 gram, 1 unit Hand phone infinit warna biru dan uang tunai sejumlah Rp.2.130.000.

Setelah itu di lakukan pengembangan di rumah terduga JD alias Geris di dusun pekat II Desa Pekat, tim berhasil menemukan uang sejumlah Rp.9.892.000 tampa di temukan barang bukti sabu. Namun kedua pelaku tersebut merupakan satu jaringan yang sama.

Menurut Humas, para pengedar sabu jaringan lintas Kecamatan Pekat ini akan di lakukan penyelidikan dan pengembangan sampai ke tingkat bandar yang lebih besar di wilayah Kabupaten Dompu.

“Keduanya satu jaringan narkoba dan akan di ganjar pasal 112, 114 ayat 1 Undang- Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (RED)