Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Lain Hasil Sitaan Polres Bima Dimusnahkan

986

BIMA, Warta NTB – Dalam rangka menciptakan situasi Kabupaten Bima yang aman, Polres Bima melakukan pemusnahan ribuan botol Minuman Keras (Miras) dan barang bukti lain hasil sitaan dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang digelar di halaman Polres setempat, Selasa (5/7/2022) Pagi.

Terlihat saat pemusnahan berlangsung, sebanyak 2022 botol miras dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat berat. 

Acara pemusnahan dihadiri Kapolres Bima bersama pejabat Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Bima, Pemerintah Kabupaten Bima, TNI, BRI, Ulama dan Tokoh Agama.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK mengatakan, adapun jumlah dan jenis miras yang dimusnahkan antara lain terdiri dari minuman jenis arak sebanyak 1350, 672 bir dan barang bukti lainya sebanyak 52 anak panah, 10 ketapel, dan 14 knalpot racing.

“Pemusnahan miras dan barang bukti lainya ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan miras dan kejahatan lainnya bagi masyarakat. Sebab kita tau bahwa kejahatan adanya niat dan kesempatan serta pengaruh miras bisa menimbulkan keributan dan perkelahian,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, untuk mengantisipasi peredaran miras dan kejahatan di kalangan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan operasi.

“Operasi masih terus kita lakukan, sehingga Bima benar-benar kondusif, tidak ada gangguan kamtibmas akibat miras yang beredar di tengah masyarakat,” tutupnya. (RED)