Ditpolairud Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster ke Luar Daerah

901

MATARAM, Warta NTB – Ditpolairud Polda NTB, terus menutup celah penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur. Dari pengungkapan ini, ribuan ekor benur diselamatkan.

“Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan lembar Lombok barat pada Kamis (7/7/2022). Benur yang diamankan terdiri dari 16.560 ekor jenis pasir dan 600 ekor jenis mutiara,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK saat konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, Jum,at (8/7/2022).

Selain benih, petugas juga menyita satu unit Truk box yang digunakan para pelaku.

“Ada satu orang tersangka yakni pria berinisial SR asal Pasuruan, Jawa Timur ditangkap dalam giat itu,” jelasnya.

Hal senada yang di sampaikan Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK. Kobul mengatakan, kasus penyelundupan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya sebuah truk Box yang memuat benih bening Lobster yang menyebrang melalui pelabuhan lembar.

“Atas informasi tersebut, tim opsnal Ditpolairud melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri yang dimaksud. Saat tim melakukan penggeledahan pada truk box lokasi ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara diduga tidak memiliki izin,” bebernya.

Dari hasil pengeledahan tim tambah Dia, pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin terkait benur Lobster yang akan di bawa ke wilayah pulau Jawa.

“Pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti berupa ribuan bening lobster pasir dan bening lobster mutiara serta satu unit Truk box,” ungkapnya Pria berpangkat melati tiga itu.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster Mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit Truk box.

“Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB. Terduga dikenakkan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun denda 2 milyar rupiah,” jelasnya.

Sementa bibit benih bening lobster tersebut Tambahnya, untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok barat yang disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga dan instansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara.

Menurut Kobul, kasus ini akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui apakah peran terduga murni hanya sebagai pengangkut, atau adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan,” tegasnya. (RED)