KOTA BIMA, Warta NTB – Dua warga Ambalawi, Kabupaten Bima harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5,56.
Keduanya ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, Sabtu (13/8/2022).
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, penangkapan dua warga Ambalawi, Kabupaten Bima ini berdasar informasi masyarakat.
“Dua terduga pemilik senjata api rakitan laras panjang dan 15 butir peluru kaliber 5, 56 itu inisial S (59) dan M (29),” jelasnya.
Dari pengakuan keduanya, Sambung Jufrin, senjata api rakitan laras panjang tersebut untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya.
“Keduanya dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum berlaku,” pungkasnya. (RED)