LOMBOK UTARA, Warta NTB – Seorang pria berinisial AT (41) menyetubuhi anak gadisnya berusia 15 tahun di rumah mereka di kawasan Lombok Utara, NTB.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH,MH mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh mantan istrinya terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 15 tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencabulan di kediamannya di Dusun kumbak Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Senin (3/4/2023).
Kasat menyebutkan, dari hasil interogasi, Korban mengaku dicabuli pelaku pada bulan Januari 2023 dengan cara mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan.
“Korban selalu menolak ajakan dari ayahnya, namun ayahnya mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan,” tambahnya.
Berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi, pelaku AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan maret 2023 dan pada hari jum’at 30 maret 2023 pelaku meminta lagi untuk di layani oleh anaknya, namun korban tetap menolak kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya.
Mendengar hal tersebut ibu tirinya mengadu perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku tidak lain adalah Ibu kandung dari korban selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.
“Saat ini pelaku sudah di amankan sementara di Polres Lombok Utara dan kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan di lakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara” tutup Kasat. (RED)