Ribuan Botol Miras dan Tramadol Dimusnahkan

1613

Kota Bima, Wartantb.com – Jajaran Polres Bima Kota melakukan penusnahan barang bukti minuman keras (Miras) dan Tramdol yang berhasil disita selama periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Polres Bima Kota, Selasa (9/5/ 2017) turut dihadiri Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin.

Kepala Bagian Operasional Polres Bima Kota Kasman Husain menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.684 botol bir Bintang, 222 liter miras sofi, 108 liter brem dan 25 botol bir hitam, yang keseluruhannya bernilai Rp. 199.025.000,-. Barang bukti lain yang dimusnahkan adalah 20.000 strip/papan Tramadol.

Wilayah peredaran miras yang disita tersebut adalah di Kelurahan Rabangodu Utara, Tanjung, Dara dan Melayu.

Wakil Walikota menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bima Kota karena telah bekerja keras menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ia juga berharap seluruh tokoh agama dan masyarakat bisa bekerja sama menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mencegah tindak-tindak pelanggaran hukum maupun hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. (WR/Hum)