Polisi Sergap Bandar Narkoba di Jasa Pengiriman Barang Kota Bima

1950
Pelaku dan barang bukti saat diamankan dikantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Bima Kota, Wartantb.com – Upaya keras Kepolisian Resor Bima Kota benar-benar membuahkan hasil dalam memerangi dan menggagalkan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Bima, hal ini terlihat dalam satu minggu ini berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Empat hari sebelumnya berhasil mengungkap dua kasus dan menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Minggu (09/07/2017) pukul 16.30 wita di kantor jasa pengiriman barang JNE Express Jalan Soekarno Hatta Nomor 66, Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja kering.

Polisi menangkap AH (21 thn) warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima yang saat itu mengambil kiriman barang tersebut. Menurut pengakuan pelaku, rencananya akan diberikan kepada salah seorang temannya di Kota Bima atas suruhan dari salah seorang temannya juga yang berasal dari Kabupaten Bima. Teman yang menyuruhnya tersebut saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim AKP Afrijal,S.I.K mengatakan bahwa penggagalan pengiriman sekaligus penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni satu paket ganja kering sebrat 2 kilo gram, satu buah baju bola warna merah maron, satu buah boneka warna pink dan satu buah handphon jenis Samsung.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan.(TBN/Dra)