Tuntaskan Sengketa Lahan, Pihak Bandara Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 600 Juta

1808

Bima, Wartantb.com – Pembayaran ganti rugi lahan bandar udara Sultan Muhammad Salahudin Bima dari PT Angkasa Pura kepada 13 orang ahli waris dari H. Mansyur akhirnya berhasil dituntaskan di kantor administrator bandara Sultan Muhammad Salahuddin Palibelo Bima.

Rapat penyelesaian sisa ganti rugi lahan bandara 60 are yang berlangsung di Ruang Rapat Bandara Sultan Muhammad Salahudin, Jumat (25/8/2017), masing-masing disaksikan H. Muh. Qurban, SH (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima), Kompol Muslih (Kabag Ops Polres Bima), Bandung Sapardi (Kasi Pencairan Dana, Jusak Alexander Lakapu (Kepala Kantor KPP Pratama Raba-Bima) dan Kompol I Made Wiranata, S.IK (Wakapolresta Bima)

M. Qurban dalam penjelasannya memaparkan, penyelesaian sengketa tanah kantor unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Salahudin Bima dengan membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 600 juta dipotong pajak PPN 2,5. % untuk seluas 0,60 hektar dari total lahan seluas 1,74 Ha (terbayar 1,14 ha) sesuai putusan Perkara nomor: 823 PK/pdt/2011.

Pembayaran tersebut sesuai dengan Amar Keputusan Pengadilan yang menetapkan Rp 10 juta per are dari tuntutan para ahli waris yang meminta Rp 20 juta per are. Sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Raba-Bima, pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pembayaran langsung melalui rekening bank kepada ahli waris atau dititipkan di Pengadilan.

“Alhamdulillah, para ahli waris menerima opsi pertama, dan hari Senin (28/8) akan dilakukan pembayaran oleh pihak bandara melalui KPPN Bima yang ditransfer ke masing-masing rekening ahli waris,” terang Qurban. (WR-02)