Kota Bima, Wartantb.com – Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE membuka secara resmi acara sosialisasi tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan di Kota Bima.
Sosialisasi digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima bertempat di Restoran Bima Tirta, Selasa (26/9/2017) diikuti oleh 55 peserta meliputi perwakilan dari organisasai perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, rumah sakit, LSM, babinsa, babinkamtibmas, serta wartawan di Kota Bima.
Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Drs. Abdul Gawis sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman peserta tentang problematika sengketa lingkungan dari aspek hukum dan sanksi bagi pelanggaran lingkungan. Selain itu, dapat memahami kebijakan umum pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Bima.
Sementara itu, wakil walikota menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan
Kasus sengketa lingkungan hidup cukup sering terjadi di Indonesia. Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya korporasi/perusahaan merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu.
Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional, yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat,” kata Wawali
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kasus yang terjadi seperti kasus pencemaran udara, kasus limbah medis, kasus kebakaraan hutan, banyak disebabkan oleh perusahaan/korporasi. Di Kota Bima, ada keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh korporasi.
“Akhir akhir ini, ada laporan yang saya terima dari masyarakat sekitar wilayah Kodo dan Lampe bahwa ada polusi debu yang disebabkan oleh Korporasi Tukad Mas,” ujarnya.
Dia berharap sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan untuk menyikapi aktivitas pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat, mulai dari identifikasi kasus, tata cara pengaduan hingga penyelesaian sengketanya. (WR-02)