158 Warga Ikuti Pelayanan Terpadu Istbat Nikah dan Pencatatan Kelahiran

1786
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri

Bima, Wartantb.com – Pemerintah Kabupaten Bima Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Pengadilan Agama Kabupaten Bima, Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) dan Kementerian Agama Kabupaten Bima. Kerjasama tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran, Rabu (16/11). Acara ini berhasil menghadirkan 50 pasangan suami/Istri dan 108 orang anak di Paruga NaE Kecamatan Wera.

Selain Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, acara tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bima, rombongan dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Mr. Malcolm, Mr. Dominic dan Mr Iwan. Sedangkan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB tampak hadir Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Sahan, SH, dan Dr M. Imam Purwadi, SH, MH (Koordinator Divisi Litbang), Konsultan AIPJ Hamdan, S,H, MKN dan Kepala SKPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Bupati Bima dalam sambutannya menyampaikan, “penyelenggaraan acara ini menunjukkan betapa besar perhatian para orang tua bagi masa depan anak. Ke depan, keberadaan dokumen kependudukan akan memudahkan bagi anak-anak dalam pengurusan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya. Intinya, kita berupaya agar anak-anak yang dilahirkan keluarga kurang mampu mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik di manapun mereka berada”, tutur bupati.

Pemerintah daerah berharap pelayanan itsbat dan pencatatan kelahiran tidak hanya dilaksanakan di kecamatan Wera, tetapi ke depan akan bisa dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan LPAD, sehingga akan ada sharing dana agar program ini dapat dilaksanakan dengan baik, berkelanjutan dan tepat sasaran.
Di akhir amanatnya, Bupati berharap kepada para kepala desa agar lebih proaktif mendata pasangan yang belum tercatat pernikahannya untuk di fasilitasi itsbat nikah. Kementerian Agama, AIPJ dan LPA diharapkan tetap membantu dan mendukung kegiatan seperti ini agar dapat dilanjutkan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB Sahan SH menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati dan Wakil Bupati pada pelayanan terpadu siding itsbat nikah di Kecamatan Wera.

Pelayanan terpadu diawali dengan keinginan AIPJ merealisasikan pelayanan satu hari dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil menjadi pelayanan terpadu, sehingga dapat berjalan dengan baik.

Menurut Sahan, pada tahun 2013, capaian atau pencatatan kelahiran baru 38 Persen. Dalam 2 tahun terakhir cakupannya mencapai 76,6 persen dan pada tahun 2018 diharapkan akan mampu mencapai target nasional 80 persen.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, LPA mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem jemput bola dengan menggabungkan pelayanan terpadu kependudukan beberapa desa dalam 1 kecamatan sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan cepat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) Kabupaten Bima yang diwakili Amar Makruf, SH dalam laporannya mengatakan, “kegiatan ini didasarkan pada masih banyaknya anak yang kelahirannya tidak tercatat yang pada tahun 2016 secara nasional mencapai 77,6%. Sedangkan di Kabupaten Bima anak yang telah memiliki akta kelahiran mencapai 76% dari target 77,5% pada tahun 2016 dan 78,5 persen pada tahun 2019 mendatang.

Menurut Makruf, “dari data yang ada, umumnya anak tanpa akta kelahiran berasal dari keluarga yang tidak mampu dan bersomisili di daerah terpencil. Artinya semakin miskin keluarga, semakin kecil kemungkinan anak memiliki akta kelahiran.

Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran inilah LPA Kabupaten Bima bekerjasama dengan AIPJ, melaksanakan layanan satu atap secara mudah, murah dan mudah diakses. Sehingga dengan demikian maka secara bertahap akan mewujudkan pemenuhan hak warga negara atas dokumen identitas hukum, baik buku nikah, akta cerai maupun akta kelahiran dengan mudah, cepat dan biaya murah. (humas 01)