Panwaslu Lombok Utara Awasi Verifikasi Calon Perseorangan

1343
Dari empat bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang mendaftar ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB dari alur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, hanya satu pasangan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni pasangan Mohammad Ali Bin Dahlan - Lalu Gede Sakti.

Mataram, Warta NTB — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengawasi proses verifikasi administrasi dan faktual syarat dukungan bagi bakal calon gubernur yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah pada 2018 melalui jalur perseorangan atau independen.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lombok Utara Adi Purmanto, ketika dihubungi dari Mataram, Rabu (29/11/2017), mengatakan pengawasan proses verifikasi administrasi dan faktual tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Walikota.

“Kami akan pelajari persetujuan dan pengakuan terhadap benar tidaknya dukungan yang dibuktikan melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) khusus di Kabupaten Lombok Utara,” katanya.

Ia menyebutkan dari empat bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang mendaftar ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB dari alur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, hanya satu pasangan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni pasangan Mohammad Ali Bin Dahlan – Lalu Gede Sakti.

Tiga pasangan tidak memenuhi syarat adalah pasangan H Ahmad Rusni – H Muhammad Nur, pasangan H Abdul Hakim – Suminggah, dan pasangan Dianul Hayezi – Sri Sudarjo.

Panwaslu Kabupaten Lombok Utara, kata Adi, tinggal menunggu penyerahan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dari KPU NTB untuk kemudian dipelajari.

“Yang dinyatakan lolos persyaratan akan diverifikasi kembali di masing-masing kabupaten/kota. Di Lombok Utara tentu kami yang akan mengawasi proses verifikasinya,” ucapnya pula.

Ia mengatakan proses verifikasi administrasi akan dilakukan mulai 29 November hingga 5 Desember 2017. Kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual pada 12-25 Desember 2017.

Jika ada temuan, kata dia, tentu akan diproses lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Panwaslu NTB dan KPU NTB sebagai penyelenggara Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2018.

“Kalau bersifat adminitrasi kita akan sampaikan ke KPU untuk diproses secara administrasi,” kata Adi.

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Utara, untuk ikut terlibat mengawasi jalannya proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU untuk mencegah terjadinya kecurangan. (Ant)