Jabatan Kades Kosong, BPD Parado Rato Desak Bupati Terbitkan SK Plt

1970

BIMA, Warta NTB – Pasca pengunduran diri Jufrin SE sebagai Penjabat Pelaksana tugas harian (Plt) Kepala Desa (Kades), Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, kini pelayanan di kantor desa tersebut mengalami kepincangan karena kosongnya jabatan kepala desa.

Kekosongan ini, sudah berlangsung hampir dua bulan, sejak pengunduran diri penjabat lama tanggal 2 Oktober 2017 lalu, karena hingga hari ini belum ada penjabat kepala desa yang ditunjuk pemerintah Kabupaten Bima sebagai pengganti.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parado Rato, Suhaimin Abdollah mengatakan, selama kekosongan terjadi, bukan berarti dirinya dan anggota BPD lain berpangku tangan melihat kepincangan pelayanan yang terjadi.

Ia mengaku sejak menerima surat pengunduran diri penjabat lama tanggal 2 Oktober 2017 lalu, telah menindak lanjuti dengan melakukan rapat BPD untuk mengusulkan nama-nama calon pengganti sesuai undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan lain yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Namun, usulan nama calon yang diajukan disinyalir sengaja dihalang-halangi dan dipersulit oleh Camat Parado dan Kepala DPMDes. Akibatnya, jabatan kades hingga kini masih kosong karena nama pejabat yang diajukan BPD tidak pernah ditindak lanjuti oleh DPMDes.

“Penolakan itu, diduga karena mereka mengingkan orang-orang mereka yang menjadi Plt, tetapi nama-nama itu ditolak oleh masyarakat termasuk BPD karena dikuawatirkan memiliki kepentingan politik pada Pilkades serentak tahun 2018 nanti,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2017)

Lebih lanjut Dia menceritakan, sejak pengunduran diri pejabat lama, BPD langsung melakukan rapat pleno mengusulkan nama-nama calon pengganti yaitu, Hamzah S.Sos jabatan Sekcam Parado dan Rudiansyah S.Sos, ASN di kantor Camat Parado.

Setelah dua nama tersebut diajukan ke Camat dan diantar ke DPMDes Kabupaten Bima ditolak dengan alasan nama Plt harus diajukan tunggal atau hanya satu nama yang diusulkan. Kemudian BPD kembali melakukan rapat pleno dengan kesepakatan mengusulkan satu nama yaitu, Hamzah S.Sos, tetapi ditolak oleh Camat dengan alasan penjabat yang diusulkan selain kepala urusan administrasi juga memiliki banyak kesibukan di kantor, jadi tidak memungkinkan menjabat Plt Kades.

Mendapati hal itu, BPD kemudian melakukan rapat pleno ketiga mengusulkan nama Muktamirin S.Ip, Kasi Trantib sebagai Plt Kades yang dibuat dalam berita acara Nomor: 010/BPD.pr/X/2017 tertanggal 3 Oktober 2017, tetapi nama ini juga ditolak oleh kepala BPMDes dengan alasan yang tidak jelas dan lebih menyinggung kepada sentimen pribadi.

Dia menyayangkan sikap Kepala DPMDes yang tidak memberikan alasan dengan surat resmi. “Jika memang ditolak, seharusnya memberikan alasan dengan surat resmi supaya kami lebih tahu alasan penolakan tersebut, apakah melanggar aturan atau tidak? jangan karena sentimen pribadi yang dibawa-bawa sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat,” sesalnya.

Bahkan yang lebih lucu kata dia, setelah menolak Muktamirin dengan alasan jabatan Kasi Trantib yang memiliki kesibukan, kini Kepala DPMDes memimta agar mengusulkan kembali nama Hamzah selaku Sekcam yang pernah ditolak Camat dengan alasan kepala urusan administrasi yang memiliki banyak kesibukan di kantor.

Diakuinya, selama dua bulan terakhir pelayanan di Kantor Desa Parado Rato mengalami kepincangan dan tidak maksimal karena pelayanan hanya dilakukan oleh sekretaris desa dan staf. Oleh karna itu, dia meminta Bupati Bima agar segera menerbitkan SK Plt dan menindak tegas oknum pejabat yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Untuk itu Bupati harus segera menerbitkan SK Penjabat Kades Rato dan menindak oknum pejabat yang lebih mengutamakan kepentinga pribadi dan golongan di atas kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Drs. Andi Sirajudin yang dikonfirmasi Sabtu malam mengatakan, tidak pernah menolak usulan yang disampaikan BPD. Usulan baru dua kali diajukan itupun atas nama Hamzah dan Muktamirin yang masing-masing diusulkan tunggal.

“Bupati meminta agar tidak diusulkan tunggal. Ya, setidaknya dua orang. Siapa pun nanti yang dipilih Bupati, saya tidak tahu,” katanya.

Sementara menjawab tudingan adanya sentimen pribadi dan kepentingan politik dengan cara menghalang-halangi. Andi pun membantahnya dengan mengatakan, ia tidak memiliki sentimen pribadi apalagi kepentingan politik.

“Saya tidak memiliki sentimen pribadi apalagi kepentingan politik, semuanya dilakukan sesuai prosedur dan hari Senin besok, saya sudah meminta BPD agar mengusulkan kembali dua nama untuk diajukan ke Bupati sehingga salah satu nama yang diajukan akan ditetapkan oleh Bupati sebagai Plt,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Parado yang coba dikonfirmasi via hand phone tidak dapat dihubungi. (WR-02)