MATARAM, Warta NTB – Komisioner KPU Kabupaten Bima Pergantian Antara Waktu (PAW), Arifudin SH secara resmi dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Bima Periode tahun 2014-2019. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori, di Hotel Aston Mataram, Minggu (17/12/207) malam
Arifudin merupakan calon anggota KPU Kabupaten Bima peringkat enam, menggantikan Siti Nursusila yang mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Dengan kosongnya posisi yang ditinggalkan oleh Siti Nursusila, selanjutnya KPU Provinsi NTB telah melakukan klarifikasi pemenuhan syarat calon nomor urut berikutnya, dan Arifudin dinyatakan memenuhi syarat.
Setelah pelantikan, Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori berpesan agar Arifudin segera bekerja dan menjadi bagian dari proses tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, serta segera menguasai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku baik berkaitan tentang Pilkada maupun Pemilu.
“Selepas ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima diharapkan untuk segera melakukan rapat pleno untuk menentukan Divisi serta pembagian Daerah koordinasi di Kabupaten Bima,” tegas Lalu Aksar.
Ditambahkan, saat ini KPU se NTB sedang melaksanakan dua tahapan pemilu sekaligus yaitu Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Tahapan Pemilu 2019. Saat ini sedang berlangsung pada tahapan Penelitian Faktual Dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubenur jalur Perseorangan. Pada Bulan ini juga KPU Kabupaten melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurursan Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Lalu Aksar berharap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bima segera membangun soliditas team kerja. Karena hal itu adalah bagian paling vital dalam meciptakan menagemen organisasi yang bersifat kolektif kolegial, baik itu di jajaran Komisioner maupun antara komisioner dengan Sekretariat KPU.
“Jadi harus dibangun sinergi dan soliditas agar kita dapat melaksanakan tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dengan baik dan lancar,” tandasnya.
Tidak lupa Lalu Aksar berpesan agar Komisioner KPU Kabupaten Bima tetap netral, tetap memperlakukan semua peserta pemilu secara adil dan setara dengan penuh integritras. (WR-02)