Polres Bima Kota Gagalkan Penyelundupan Motor Bodong Menuju Sumba

2202

KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota, sekitar pukul 17.30 Wita, Rabu (20/12/2017) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan sepeda motor yang diduga tidak memiliki surat-surat resmi alias Bodong menuju Sumba Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrin Polres Bima Kota, AKP Afrijal S.Ik yang memimpin langsung operasi mengatakan, penangkapan berawal ketika Tim Opsnal melakukan kegiatan mobiling di sekitar perbatasan Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Saat itu, petugas mencurigai sebuah Truk yang sedang melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan belasan sepeda motor yang diangkut dalam truk dengan tujuan Sumba NTT.

“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas hanya menemukan beberapa kendaraan saja yang dilengkapi surat-surat, sedangkan yang lain tidak dilengkapi surat-surat resmi,” ungkapnya.

Afrijal mejelaskan, dari belasan motor yang diangkut, terdapat lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat resmi yaitu dua unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX, satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Sedangkan delapan unit sepeda motor lain dilengkapi surat-surat terdiri dari empat unit sepeda motor jenis Honda Revo, satu unit sepeda motor Suprax 125, satu unit sepeda motor Honda FitX, satu unit sepeda motor Honda SupraFit  dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangaka masing berinisial JL (23) sopir truk warga Desa Talingara, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dan AN (20) warga Desa Rada mata,  Kecamatan Loura,  NTT.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sopir truk, rencanaya belasan unit sepeda motor tersebut akan diangkut menuju Sumba,” tandasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (WR-02)