MATARAM, Warta NTB – Peran Guru sangat penting dalam pendidikan pemilih khususnya pemilih pemula. Guru berperan dalam membuka cakrawala berpikir, khususnya kepada siswa. Karenanya guru PPKn dan Sejarah diharapkan mengambil bagian dalam perwujudan nilai-nilai pendidikan pemilih dan Demokrasi bagi pemilih pemula.
Guru PPKn dan sejarah khususnya harus mengambil peran untuk mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018, antara lain dengan memberikan penyadaran kepada seluruh siswa khususnya yang telah berusia 17 tahun untuk berfikir tentang arti pentingnya memilih seoarang pemimpin.
Dengan demikian para siswa khususnya Pemilih Pemula yang telah memenuhi syarat menjadi wajib pilih di sekolah-sekolah, Tidak akan Golput pada hari Pemungutan Suara tanggal 27 Juni 2018.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi NTB Yan Marli ketika menjadi narasumber dalam Sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 bagi Guru PPKn dan Sejarah se pulau Lombok, Kamis (28/12/2017).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, M. Suruji yang juga menjadi Narasumber mengusulkan kepada KPU agar kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah dapat dilaksanakan seperti dengan memajang profil seluruh calon kepala daerah, sehingga siswa dapat mengenal dan mengetahui visi misi seluruh pasangan calon.
Kita berharap generasi muda kita itu cerdas. Apa yang kita lakukan ini bukanlah kampanye yang dilarang, tetapi ini adalah bentuk sosialisasi langsung kepada pemilih pemula, termasuk juga para guru di sekolah juga dapat memilih dengan cerdas.
“Karenanya kita harus persiapkan sarana bagi mereka untuk melaksanakan hak-hak demokrasinya,” ungkap Suruji.
Menurutnya, kalau pengenalan Calon serta visi misinya tidak diberikan di sekolah, artinya kita masih setengah hati dalam melaksanakan sosialisasi. Kalau di negara maju, kampanye dilakukan di kampus-kampus, di Amerika contohnya kampanye Presidennya dilakukan di Kampus-kampus tetapi kalau kita masih belum, karena ada larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Memang Undang-undang Kita melarang kampanye dibeberapa tempat, tetapi kalau sosialisasi tidak dilarang dan hal tersebut diperbolehkan,” tandasnya.
Dikatakan, bahwa Dikpora provinsi telah menandatangi MoU tentang sosialisasi dengan KPU Provinsi NTB.
“Saya sudah tanda tangan MoU dengan KPU, tentu saya akan backup penuh kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTB selama masih di wilayah area pendidikan dan kebudayaan,” tegas Suruji.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum KPU Provins NTB H. Ilyas Sarbini ketika membuka acara mengatakan, tugas KPU yang diamanatkan Undang-undang ada dua yakni melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Dengan Sosialisasi diharapkan semua warga negera yang telah memnuhi syarat menjadi wajib pemilih memahami regulasi yang ada.
Sementara untuk pendidikan pemilih harapannya adalah pemilih cerdas, artinya suara seorang pemilih tidak batal dalam proses pemilihan, dan pilihannya murni dari pemilih itu sendiri. Dengan Pemilih cerdas, wajib pilih memahami visi misi seluruh pasangan calon dalam Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara untuk pendidikan Politik, Undang-Undang mengamanatkan kepada Partai Politik. Pertanyaan besarnya adalah apakah Partai Politik sudah melaksanakan itu, sementara negara sudah mensuplai anggaran dalam bentuk dana bantuan kepada partai politik.
“Dalam Undang-Undang, Pendidikan Politik tujuannnya adalah kesadaran, maka kesadaran itu harus berjangka, sehingga menurut KPU dengan peran serta Guru-Guru PPKn yang mempunyai bagian langsung dalam mempersiapkan generasi masa yang akan datang, maka KPU mencoba untuk membantu partai politik masuk kedalam rangkaian pendidikan politik,” jelas Ilyas Sarbini. (WR-02)