Kota Bima, Wartantb.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kota Bima membangun kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan NTB. Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada hari Rabu, 23 November 2016.
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang rapat Walikota, dihadiri oleh Ketua Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim dan Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, bersama Asisten (III) Bidang Administrasi Umum dan para pimpinan SKPD yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, antara lain Dinas Perhubungan dan Kominfo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Arsip dan Perpustakaan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Wakil Walikota menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman NTB atas dukungan yang diberikan bagi upaya peningkatan pelayanan publik Kota Bima. “Kota Bima sempat berada pada zona merah dalam hal penilaian kinerja pelayanan publik. Kondisi ini memacu kami untuk bergerak cepat melakukan berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik”, kata Wakil Walikota.
Diakuinya, untuk mencapai standar pelayanan yang baik, aparatur pemerintah perlu pendampingan dari pihak-pihak yang kompeten. Oleh karena itu, pembuatan Nota Kesepahaman dengan Ombudsman dianggap perlu agar memberikan panduan yang lebih jelas dalam upaya penataan struktur pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Perwakilan NTB menjelaskan, sejauh ini Pemerintah Kota Bima dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, sudah memperlihatkan komitmen yang kuat untuk memperbaiki kinerja daerah. Salah satu langkah yang dilaksanakan adalah penerapan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, komitmen pemberantasan pungutan liar juga ditunjukkan dengan pembentukan satgas pemberantasan pungli yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI dan Kejaksaan.
Pihaknya berharap bisa membantu peningkatan pelayanan publik di Kota Bima, sesuai dengan ruang lingkup Nota Kesepahaman yang antara lain mencakup kerjasama bidang monitoring dan evaluasi serta bidang fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat dan integrasinya dengan LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) sebagai SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).***(01)