Kota Bima, Wartantb.com – Kelompok masyarakat Dara, Kecamatan RasanaE Barat, Kota Bima mendatangi Kantor DPRD Kota Bima di Jalan Soekarno Hatta nomor 56 Kota Bima, Selasa tanggal 22 November 2016. Tujuan masyarakat untuk melakukan Audiensi Terbuka dengan anggota DPRD Kota Bima khususnya Komisi III DPRD Kota Bima.
Tuntutan masyarakat Kelurahan Dara adalah menyampaikan Pernyataan Sikap “MENOLAK PENIMBUNAN LAUT AMAHAMI”.
Kehadiran warga Kelurahan Dara, tidak hanya diterima oleh Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kota Bima, tetapi juga diterima oleh Unsur Pimpinan DPRD Kota Bima. Ini dapat dimaknai bahwa Dewan sebagai wakil rakyat sangat respon dan tanggap dengan permasalahan rakyatnya.
Namun demikian, wujud kepedulian dan keberpihakan Dewan pada rakyat dengan segera merespon dan menanggapi keinginan rakyat, tidak serta dapat mengabaikan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku di negeri ini, di manapun wilayah Indonesia berada.
Tuntutan warga Kelurahan Dara, dalam audiensi dengan Dewan kemarin adalah mempertanyakan kenapa sebagian Lahan Tambak sekitar Amahami dapat di kuasai oleh segelintir Oknum yang notabene mereka bukan masyarakat Kelurahan Dara.
Sementara disisi lain, mereka masyarakat Asli Kelurahan Dara yang memiliki lahan Tambak sejak dari orang tuanya, hingga Dia sendiri mengelolanya selama 20 tahun lebih, tidak bisa mendapatkan status kepemilikan.
Pertanyaan mereka, Ini ada apa ? siapa yang terlibat dalam status kepemilikan lahan tersebut.
Pimpina DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH yang meminpin acara Audiensi menyatakan,”Kami akan mempelajari dan menelusuri kebenaran dari semua yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah itu baru kami mengetahui letak persoalanya, benarkah adanya demikan atau bagaimana, untuk sekarang tolong kami di beri waktu untuk menelusirinya sehingga nanti semua akan jelas ” demikian kata Feri Sofiyan.
Masyarakat perwakilan Kelurahan Dara yang hadir dalam audiensi tersebut tidak mau menerima alasan Dewan. Mereka tetap bersikeras kehendak agar Pimpinan dan anggota Dewan menandatangani Pernyataan Sikap “MENOLAK PENIMBUNAN LAUT AMAHAMI”.
Dewan pun menyampaikan alasannya, bahwa kita negara hukum, semua di proses sesuai tahapan dan prosedurnya berdasarkan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.
Meskipun Dewan telah menjelaskan persoalan ini dari segi hukum. Warga Dara tetap belum bisa menerima. Warga Dara tetap minta Dewan untuk menandatangani pernyataan sikap mereka. (Hum)