Lotim, Warta NTB — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Senin (12/2/18) menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2018.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Lotim Drs. Muh. Saleh yang dihadiri Komisioner KPU Lotim, Pimpinan OPD, unsur Parpol dan undangan lainnya.
Dalam rapat pleno ini KPU Lotim telah menetapkan empat pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Tanggal 12 Pebruari 2018, Nomor: 14/PL.03.3-Kpt/5203/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Pesrta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2018.
Keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah: pertama pasangan Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM dan Rumaksi SJ, SH (SUKMA) yang diusung oleh tujuh Parpol yaitu PBB, Partai Golkar, PDIP, Hanura, Partai Nasdem, PKPI dan PPP atau 24 kursi DPRD.
Kedua pasangan H. M. Syamsul Luthfi dan H. Najamuddin Moestafa (FIDDIN) yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKB meliputi 11 kursi DPRD.
Ketiga pasangan Ali Masadi, SH, M. Kn dan Putrawan Habibi, SP, MP (AL HABIB) pencalonan pasangan calon perseorangan dengan jumlah dukungan 67.930.
Keempat pasangan Drs. H. Haerul Warisin dan H. Machsun R, S.Sos, MBA (HARUM) yang diusung oleh tiga Parpol yaitu Gerindra, PKS dan PAN atau 15 kursi DPRD.
Sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur dilaksanakan pada hari Selasa 13 Pebruari 2018. [WR/H]