JAKARTA, Warta NTB — Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyelidiki dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah Muizzadin Waddaulah.
“Laporan masih diselidiki Ditreskrimus,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (22/1/2018), merujuk pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Perwakilan dari Kepolisian Brunei Darussalam Pengiran Zaidi bin Pengiran Haji Metali mewakili Sultan Bolkiah melaporkan perkara ujaran kebencian itu ke Polda Metro Jaya.
Pengaduannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/389/I/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Januari 2018.
Menurut keterangan pelapor, Argo menjelaskan, pelapor saat berada di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, melihat unggahan di media sosial akun “anti_hassanal” yang memuat foto Sultan Bolkiah dan menyampaikan kata-kata kasar yang bisa menimbulkan kebencian orang lain terhadap Sultan Bolkiah.
Sumber : Antara