SUMBAWA, Warta NTB — Tim operasi gabungan (Opsgab) Illegal logging yang terdiri dari tim khusus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH Empang di bawah pimpinan Kepala Bidang Pengamanan (Kabidpam) KPH Empang Dedi Puwanto, S.P., M.Sc., berhasil mengamankan delapan pelaku pembalakan liar.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa balok kayu di Hutan Lindung Labangka tiga Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa pada Jumat (23/2/2018).
Dandim 1607/Sumbawa Letkol Arm Sumanto, S.Sos., mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Opsgab illegal logging dari Kodim Sumbawa dan KPH yakni kayu rimba sebanyak 22 balok dan 1 unit truk warna kuning yang ditinggal lari oleh supirnya.
Menurut cerita Sumanto, penyergapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. “Ada truk warna kuning yang memuat kayu balok jenis klicung”, sebutnya.
Dilanjutkannya, pada Kamis malam (22/2/2018) sekita pukul 20.00 Wita timsus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH bergerak menuju sasaran yang dimaksud yakni hutan lindung Labangka Kecamatan Empang.
Disana tim berhasil menemukan 1 unit truk sesuai dengan laporan dan delapan orang pelaku yang sedang menaikan kayu balok klicung ke atas mobil truk.
“Mendengar keterangan delapan terduga pelaku yang tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi berupa surat-surat terkait, tim Opsgab langsung mengamankan mereka beserta 1 unit truk tersebut. Namun sopir truk kabur melarikan diri”, ungkap Sumanto.
Sumanto menambahkan, pagi tadi sekitar pukul 07.00 Wita Timsus kembali menyisir kawasan hutan dan menemukan tumpukan kayu bentuk balok jenis klicung sebanyak 40 batang dan 1 unit mesin Sensau.
Selain itu terdapat satu buah tenda penampungan dan satu lagi dari terpal plastik yang ditinggalkan oleh pelaku illegal logging.
“Kerjasama antara masyarakat dengan aparat seperti ini sangat kita butuhkan, TNI tetap komit dalam pemberantasan pelaku Illegal Looging”, tegasnya.
Di tempat terpisah, Danunit Intel Kodim 1607/Sumbawa Letda Inf Ikhsan menyampaikan, 40 batang kayu balok jenis klicung langsung dihancurkan di TKP dan membakar tenda penampungan karena kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk dibawa turun.
Para terduga pelaku illegal logging beserta barang bukti dan dokumen yang menjelaskan tentang posisi penebangan di dalam kawasan hutan Lindung, sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum selanjutnya. [WR/H]