Mataram, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB kembali melakukan fasilitasi pelaporan Dana Kampanye bagi Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018.
Fasilitasi yang ketiga kali ini dilaksanakan di kantor KPU Provinsi NTB, Senin (19/3/2018) dengan tujuan untuk memantapkan pengetahuan dan pemahaman Tim Pasangan Calon dalam menyusun Laporan Dana Kampanye masing-masing.
Selain dihadiri oleh Operator Dana Kampaye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, kegiatan fasilitasi juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Operator Dana Kampanye KPU Kabupaten Lombok Barat, KPU Kabupaten Lombok Timur dan KPU Kota Bima yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018
Dalam kegiatan ini masing-masing Tim Paslon diberikan panduan mengenai cara mengelola dan mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye agar laporan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Akuntan Publik. Karenanya selain narasumber ketua Divisi Hukum KPU NTB, juga hadir narasumber dari Kantor Akuntan Publik Alamsyah.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTB H. Ilyas Sarbini mengatakan fasilitasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa Tim Paslon telah memahami tata cara pelaporan dana kampanye.
Pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilihan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana kampanye dari Pasangan Calon kepada public, baik dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik maupun sumbangan dari pihak lain.
“Hal itu perlu dipertanggung jawabkan secara akuntabel sesuai ketentuan,” kata H. Ilyas.
Sementara itu, Auditor Alamsyah menyampaikan, penyusunan dan pelaporan dana kampanye melalui aplikasi berbasis komputer bermanfaat untuk mempermudah KPU NTB dan auditor untuk mengecek pelaporan dana kampanye masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
“Waktu mengecek pelaporan dana kampanye hanya 15 hari setelah masa kampanye. Dengan adanya aplikasi ini sangat mempermudah kami dalam pengecekan Pelaporan Dana Kampanye tersebut,” ungkap Alamsyah.
Kegiatan Fasilitasi juga dilengkapi dengan simulasi penyusunan laporan dana kampanye yang dilakukan oleh masing-masing Tim Paslon maupun operator dari tiga KPU Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2018. (WR-02)